Dandim Berikan Sosialisasi Tentang Pentingnya Pembuatan Sertifikat

    Dandim Berikan Sosialisasi Tentang Pentingnya Pembuatan Sertifikat
    Dandim 0707/Wonosobo Letkol Inf Rahmat memberikan sosialisasi pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sertifikat massal tahun 2023. Kegiatan ini bertempat di Desa Sinduagung, Kecamatan Selomerto. Senin (27/02/2023).

    Dandim 0707/Wonosobo Letkol Inf Rahmat memberikan sosialisasi pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sertifikat massal tahun 2023. Kegiatan ini bertempat di Desa Sinduagung, Kecamatan Selomerto. Senin (27/02/2023).

    “PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat”, kata Letkol Inf Rahmat.

    Lebih lanjut disampaikan bahwa saat ini pemerintah sedang berupaya untuk membuat sertifikat masal untuk seluruh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, beliau mengajak agar masyarakat mengikuti program PTSL ini. “Kita selaku warga negara, diharapkan untuk mengikuti aturan tersebut demi keamanan dan juga kenyamanan bersama, ” ucap Dandim.

    “Sertifikat sangatlah penting bagi pemilik tanah, karena dengan adanya sertifikat tanah maka letak dan luas tanah akan lebih jelas keberadaannya. Sebab dalam pengukurannya melibatkan berbagai pihak mulai dari pemilik tanah, kanan kiri pemilik tanah, petugas desa, petugas ukur dari dinas pertanahan, yang didampingi oleh aparat keamanan seperti TNI dan Polri. Sehingga apabila terjadi permasalahan pengukuran akan terpecahkan dengan adil dan bijaksana, ” lanjutnya.

    Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan pendaftaran tanah sistematis lengkap ini merupakan bentuk upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat. Dengan adanya program PTSL, diharapkan masyarakat dapat memiliki akses yang lebih mudah untuk mengurus sertifikat tanah dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Dengan memiliki sertifikat tanah maka akan terhindar dari permasalahan dikemudian hari.

    ”Melalui penyuluhan ini diharapkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat dalam proses pengurusan pendaftaran tanah, sehingga masyarakat dapat melaksanakan pendaftaran tanah untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum atas hak-haknya, “ pungkas Dandim.

    wonosobo jateng ptsl pertanahan sertifikat
    Ahmad Ridho

    Ahmad Ridho

    Artikel Sebelumnya

    Hotel Front One Harvest Bersama Kodim 0707/Wonosobo...

    Artikel Berikutnya

    Tim Aswasdalat Korem Tinjau Latihan Menembak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi
    Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024 Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025
    Kodim 1710/Mimika Terima Wasev Bidang Bakti TNI TA 2024 Dari Sterad
    IKADIN Dorong Advokat Era Baru: Teknologi Jadi Kunci Layanan Hukum Modern
    Hendri Kampai: Perlawanan Rakyat atas Ketidakadilan, Indonesia Menghadapi 'Vigilante Virtual'

    Ikuti Kami